Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menghendaki agar setiap Desa wajib memiliki sebuah website/jaringan informasi, yang merupakan bentuk dari perwujudan peningkatan tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan desa yang lebih baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Adapun kutipan UU No. 6 Tahun 2014 sebagai berikut …..

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

 

BAB IX

PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN

 

Bagian Ketiga

 

Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan

 

Pasal 86

 

  • Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  • Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
  • Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  • Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Desa sebagai sistem pemerintahan terkecil ternyata tidak di akui dalam penggunaan domain kepemerintahan yaitu go.id sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Kementrian Kominfo dan juga Kementrian dalam negeri. Sehingga dalam prakteknya banyak desa yang menggunakan domain or.id yang sebenarnya di gunakan oleh organisasi nirlaba. padahal pemerintahan desa jauh berbeda dengan organisasi nirlaba di indonesia sehingga berawal dari hal tersebut menjadikan desa-desa berinisiatif untuk mengusulkan domain khusus untuk desa yang diprakarsai desa-desa GDM (Gerakan Desa membangun).

Awal perjuangan untuk mengusulkan hingga akhirnya disetujui pada acara DUT pada februari 2013 memang rangkaian usaha keras bersama untuk mengangkat potensi kearifan lokal di desa serta berbagi informasi ke dunia tentang perdesaan. rangkaian tahapan telah di lakukan diantaranya pra registrasi pada bulan april hingga pada tanggal 1 Mei 2013 telah resmi diluncurkan oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia) dengan ditandai syukuran bersama desa-desa penggagas domain level dua yang murni menggunakan bahasa indonesia.

Alhamdulillah diawal tahun 2020 Desa Lautang, Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku telah membangun sebuah website yang sesuai dengan perundang undangan dan menggunakan nama domain yang sesuai dengan peraturan kominfo sebagai pengelola domain.desa.id. Hal ini dpat terwujud atas partisipasi aktif dan dukungan moral yang besar dari Bidang Penyelenggaraan e-Government, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Tengah, semoga kedepannya website Desa Lautang ini dapat memberikan informasi yang akurat, tepat dan akutabel kepada masyarakat khususnya  warga Desa Lautang dan seluruh masyarakat Maluku Tengah bahkan secara Nasional.