Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menghendaki agar setiap Desa wajib memiliki sebuah website/jaringan informasi, yang merupakan bentuk dari perwujudan peningkatan tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan desa yang lebih baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Adapun kutipan UU No. 6 Tahun 2014 sebagai berikut ….. UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA   BAB IX PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN   Bagian Ketiga   Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan   Pasal 86  
  • Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  • Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
  • Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  • Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada... Read More